Aturan Jual-Beli Emas dan Valas
” Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai,
Portal Berita Dinar dan Dirham
” Tukar-menukar emas dengan emas, emas dengan uang, atau uang dengan uang yang sejenis atau berlainan jenis oleh para ulama dinamakan sharf, disyaratkan harus tunai,
Pernahkan anda melihat akad akad jual beli yang digunakan Pengedar Dinar walaupun dilakukan oleh Wakala yang dikenal dengan pendapatnya bahwa uang kertas adalah riba :